Camat Amarasi Barat Melantik BPD Desa Tunbaun Periode 2021-2027


Melalui proses pemilihan oleh masyarakat desa Tunbaun maka jumat 23/7/2021 ditetapkan dan dilantik sembilan anggota Badan Permusyawratan Desa (BPD) desa Tunbaun periode 2021-2027, bertempat di "Toe'ef Manfutnek" lokasi kantor desa sekaligus tempat wisata favorit desa Tunbaun.
"Prosesi pelantikan dilakukan oleh camat Amarasi Barat, Cornelis Nenoharan, S.Pd didampingi kepala desa Tunbaun, Robi Nitti disaksikan oleh seluruh perangkat desa Tunbaun dan sebagian masyarakat yang hadir menyaksikan jalannya prosesi itu.", ungkap Lifton Bana Kadus IX via telepon jumat, 23/7/2021
Tampak acara pelantikan tersebut berjalan khidmat dengan penerapan prokes ketat sebagaimana tampak dalam video yang diterima redaksi Forsa. "Sedangkan janji/sumpah jabatan dipimpin oleh Pdt. Riani Funai Nope dari gereja GMIT Siloam Tunbaun", lanjut Lifton Bana
Apa itu BPD dan apa saja fungsinya?

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Sederhananya yaitu lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Desa Tunbaun yang terdiri dari 9 dusun maka tiap dusun diwakili satu orang yang dipilih mewakili dusunnya sebagai anggota BPD dalam periode kali ini.

Berikut 9 orang BPD baru desa Tunbaun periode 2021-2027 berdasarkan urutan dusun 1 s/d dusun 9

1. Seprianus Beti
2. Metusalak Runesi
3. Yafet Honin
4. Isak Ruku
5. Leksi Ruku
6. Dan Honin
7. Yonatan Ruku
8. Kirinius Siki
9. Apdon Hekneno
Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

BPD mempunyai fungsi:

1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

1. Menggali aspirasi masyarakat;
2. Menampung aspirasi masyarakat;
3. Mengelola aspirasi masyarakat;
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan


Pemred: Pdt. Aner Abraham Nitti Runesi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUT PERDANA FORSA

FAKTA! AMARASI DIJAJAH BELANDA HANYA 190 TAHUN

Kisah Ibu Tunggal Dengan Empat Anaknya